Bantah Gugatan, Kubu Gibran Serahkan 14 Bukti di PN Jakpus

AI-assistedNewsFrasa

6 Min to read

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menjadi sorotan setelah tim kuasa hukum Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menyerahkan 14 bukti untuk membantah gugatan perdata terkait keabsahan ijazah sang wakil presiden. Dalam sidang yang digelar Senin, 8 Desember 2025, kuasa hukum Gibran menegaskan bahwa rangkaian bukti tersebut diarahkan untuk menggugurkan dalil penggugat dan menegaskan bahwa perkara ini bukan kewenangan PN Jakarta Pusat, melainkan rezim hukum lain yang mengatur sengketa pemilu dan administrasi negara.

brass-colored teapot on table

Image Illustration. Photo by Yogesh Pedamkar on Unsplash

Latar Belakang Gugatan Ijazah dan Nilai Gugatan Fantastis

Gugatan terhadap Gibran diajukan oleh seorang penggugat bernama Subhan pada 29 Agustus 2025. Penggugat menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Gibran telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan meloloskan pencalonan Gibran sebagai wakil presiden tanpa verifikasi ijazah yang dianggap tidak sah, serta menuntut ganti rugi kepada negara senilai Rp125 triliun. Informasi mengenai nilai gugatan Rp125 triliun dan pokok perkara perdata ini sebelumnya telah diberitakan oleh sejumlah media nasional, yang menyoroti besarnya nilai kerugian negara yang diklaim penggugat.

14 Bukti: Fokus pada Kompetensi Absolut Pengadilan

Dalam keterangan kepada wartawan seusai sidang, kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra, menjelaskan bahwa 14 bukti yang diserahkan merupakan “bukti awal” dari pihak tergugat. Mayoritas bukti tersebut berupa rujukan peraturan perundang‑undangan dan putusan pengadilan sebelumnya yang dinilai relevan untuk membantah dalil penggugat.

Media nasional melaporkan bahwa Dadang menyebut bukti-bukti itu mengacu pada regulasi yang mengatur kewenangan lembaga peradilan dalam mengadili perkara tata usaha negara dan sengketa pemilu, serta beberapa putusan yang menunjukkan bahwa sengketa terkait pencalonan pejabat publik umumnya diproses melalui jalur sengketa pemilu atau peradilan tata usaha negara, bukan perdata umum di pengadilan negeri.

Menariknya, ijazah Gibran sendiri belum disertakan sebagai bukti pada tahap ini. Menurut Dadang, fokus sidang saat ini adalah membuktikan bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara tersebut (kompetensi absolut), sehingga pembahasan substansi keabsahan ijazah belum masuk ke pokok perkara. Penegasan bahwa ijazah belum diajukan dan bahwa agenda sidang berkaitan dengan kompetensi absolut juga disampaikan dalam laporan beberapa media daring pada hari yang sama.

Kontroversi Ijazah dan Akses Informasi Publik

Kasus ini tidak berdiri sendiri. Sebelumnya, polemik seputar kesetaraan dan dokumen ijazah Gibran juga mencuat melalui sejumlah permohonan informasi publik. Beberapa pengacara dan aktivis mengajukan permintaan dokumen penyetaraan ijazah ke Kementerian Pendidikan, yang kemudian memicu perdebatan: apakah dokumen tersebut termasuk informasi publik yang terbuka atau justru dikecualikan.

Kementerian terkait menyatakan bahwa dokumen kesetaraan ijazah Gibran termasuk kategori informasi yang dikecualikan, sehingga tidak dapat dibuka ke publik secara bebas, merujuk pada ketentuan dalam Undang‑Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan turunannya.

Di sisi lain, kuasa hukum pihak yang mengkritisi ijazah Gibran berargumen bahwa akses terhadap dokumen pendidikan pejabat publik penting untuk menjamin transparansi dan integritas jabatan. Perdebatan ini menunjukkan ketegangan antara hak atas privasi data pribadi dan tuntutan keterbukaan informasi ketika menyangkut pejabat negara.

Konteks Politik: Dari Pilpres 2024 ke Ruang Sidang Perdata

Kasus gugatan ijazah ini bergulir dalam konteks politik yang lebih luas. Gibran Rakabuming Raka terpilih sebagai Wakil Presiden setelah berpasangan dengan Prabowo Subianto dan memenangkan Pilpres 2024 dengan perolehan suara 96.214.691 atau 58,59 persen berdasarkan penetapan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hasil tersebut sempat digugat kubu Anies Baswedan–Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo–Mahfud Md melalui mekanisme Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). MK kemudian menolak seluruh permohonan kedua pemohon dan menegaskan kembali kemenangan Prabowo–Gibran, dalam putusan yang bersifat final dan mengikat.

Pasca putusan MK tersebut, jalur sengketa berpindah ke ranah lain, termasuk gugatan perdata seperti yang kini berjalan di PN Jakarta Pusat. Secara hukum, jalur perdata menyoal klaim perbuatan melawan hukum dan ganti rugi, berbeda dengan sengketa hasil pemilu yang secara khusus diatur melalui mekanisme PHPU di MK berdasarkan Undang‑Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Perdebatan Kompetensi Absolut: PN atau MK/TUN?

Salah satu isu kunci dalam perkara ini adalah persoalan kompetensi absolut: apakah PN Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan memutus sengketa yang beririsan dengan proses pemilu dan keabsahan pencalonan pejabat publik. Dalam praktik hukum Indonesia, sengketa hasil pemilu menjadi yurisdiksi MK, sementara sengketa terhadap keputusan pejabat tata usaha negara biasanya menjadi kewenangan peradilan tata usaha negara (TUN).

Undang‑Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang‑Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (beserta perubahannya) mengatur pembagian kompetensi antar lingkungan peradilan: peradilan umum, peradilan TUN, peradilan agama, dan peradilan militer. Sengketa yang objeknya adalah keputusan tata usaha negara umumnya diproses melalui peradilan TUN, bukan perdata umum.

Dengan menggunakan 14 bukti yang berisi rujukan perundang‑undangan dan putusan pengadilan sebelumnya, tim kuasa hukum Gibran berupaya meyakinkan majelis hakim bahwa sengketa terkait proses pencalonan wakil presiden, termasuk soal verifikasi ijazah, tidak tepat diajukan sebagai gugatan perdata di pengadilan negeri. Secara strategis, jika hakim menerima argumentasi ini, perkara dapat dinyatakan tidak dapat diterima tanpa memasuki pokok perkara keabsahan ijazah.

Dampak Politik dan Persepsi Publik

Meskipun berlabel gugatan perdata, kasus ini memiliki implikasi politik yang jelas. Polemik seputar ijazah Gibran—ditambah dengan sebelumnya polemik usia pencalonan dan relasi kekuasaan di lingkar kekuasaan—memperkuat narasi publik mengenai perlunya standar integritas dan transparansi yang lebih tinggi bagi pejabat negara.

Survei pasca‑pilpres dari sejumlah lembaga menunjukkan tingginya perhatian publik terhadap isu etika dan integritas pejabat. Misalnya, riset pasca Pemilu 2019 dan 2024 yang dirangkum sejumlah akademisi ilmu politik mencatat bahwa kepercayaan publik terhadap proses pemilu seringkali rapuh ketika muncul isu kecurangan administratif atau keraguan terhadap keabsahan dokumen calon.

Dalam konteks itu, sengketa ijazah Gibran bukan hanya soal benar atau tidaknya dokumen pendidikan yang ia miliki, tetapi juga tentang bagaimana negara dan lembaga peradilan merespons tuntutan transparansi. Putusan dalam perkara ini—baik menyangkut kompetensi absolut maupun pokok perkara—berpotensi menjadi rujukan penting bagi sengketa serupa di masa depan.

Prospek Perkara dan Yang Patut Dipantau

Dalam tahap berikutnya, majelis hakim PN Jakarta Pusat akan menilai terlebih dahulu apakah pengadilan berwenang mengadili perkara ini. Jika hakim menyimpulkan bahwa objek sengketa terkait erat dengan proses pemilu atau keputusan tata usaha negara, bukan perbuatan melawan hukum biasa, maka kemungkinan besar gugatan dapat dinyatakan tidak dapat diterima karena salah kamar peradilan.

Sebaliknya, jika pengadilan menilai bahwa aspek perdata (misalnya klaim kerugian negara dan dugaan perbuatan melawan hukum) cukup berdiri sendiri, perkara dapat berlanjut ke tahap pembuktian substansial, termasuk kemungkinan menghadirkan ijazah dan dokumen pendidikan Gibran sebagai alat bukti langsung. Proses ini akan diawasi ketat publik dan media, mengingat posisi Gibran sebagai wakil presiden aktif dan putra presiden sebelumnya.

Penutup: Ujian Transparansi di Era Demokrasi Elektoral

Penyerahan 14 bukti oleh kubu Gibran di PN Jakarta Pusat menandai babak baru dalam sengketa hukum yang menyentuh langsung legitimasi personal sekaligus legitimasi institusional pemilu. Di satu sisi, tim kuasa hukum Gibran berupaya menunjukkan bahwa jalur gugatan yang ditempuh penggugat tidak tepat secara hukum. Di sisi lain, gugatan ini mencerminkan kegelisahan sebagian publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pejabat publik, terutama ketika menyangkut riwayat pendidikan dan proses pencalonan.

Bagaimanapun hasil akhirnya, perkara ini akan menjadi ujian penting bagi sistem peradilan Indonesia dalam menyeimbangkan antara kepastian hukum, perlindungan terhadap pejabat yang sah dipilih, dan tuntutan keterbukaan informasi di era demokrasi elektoral. Putusan PN Jakarta Pusat—baik pada tahap kompetensi absolut maupun pada pokok perkara—akan menjadi preseden yang layak dicermati, bukan hanya oleh kalangan hukum, tetapi juga oleh publik luas yang berharap pemilu dan pejabatnya berdiri di atas fondasi integritas yang kokoh.

You've reached the juicy part of the story.

Sign in with Google to unlock the rest — it takes 2 seconds, and we promise no spoilers in your inbox.

Free forever. No credit card. Just great reading.