Para pejabat dalam pemerintahan Donald Trump mengkritik keras keputusan Uni Eropa yang menjatuhkan denda sebesar $140 juta kepada platform media sosial X milik Elon Musk. Denda tersebut dijatuhkan karena dugaan pelanggaran Digital Services Act (DSA), yang mengatur konten berbahaya dan disinformasi di platform digital.
Kontroversi ini menjadi sorotan internasional karena melibatkan perseteruan antara regulasi Eropa yang ketat terhadap perusahaan teknologi dengan pandangan Amerika Serikat mengenai kebebasan berbicara dan inovasi digital. Komisi Eropa menyatakan bahwa X telah melanggar ketentuan DSA dalam menangani konten yang berpotensi merugikan pengguna.
Digital Services Act yang mulai berlaku penuh pada tahun 2024 merupakan regulasi komprehensif Uni Eropa untuk mengatur platform digital besar. Undang-undang ini berlaku untuk platform dengan lebih dari 45 juta pengguna aktif bulanan di wilayah Uni Eropa, termasuk X, Facebook, TikTok, dan Google.
Berdasarkan data dari Statista, X memiliki sekitar 106 juta pengguna aktif bulanan di Eropa pada tahun 2024, menjadikannya target utama regulasi DSA. Platform ini wajib melaporkan langkah-langkah moderasi konten, transparansi algoritma, dan upaya menanggulangi disinformasi.
Beberapa pejabat dalam lingkaran Trump menyebut denda ini sebagai bentuk "proteksionisme digital" yang menargetkan perusahaan teknologi Amerika. Mereka berargumen bahwa regulasi Eropa yang ketat dapat menghambat inovasi dan kebebasan berbicara yang dijunjung tinggi di Amerika Serikat.
Kritik tersebut sejalan dengan posisi Trump yang telah lama mengecam apa yang disebutnya sebagai upaya Eropa untuk mengatur perusahaan teknologi Amerika. Dalam beberapa pernyataan sebelumnya, Trump telah mengkritisi regulasi digital Eropa sebagai hambatan perdagangan yang tidak adil.
Komisi Eropa menuduh X gagal menerapkan sistem yang memadai untuk:
Moderasi konten berbahaya dan disinformasi secara efektif
Memberikan transparansi yang cukup mengenai algoritma rekomendasi
Menyediakan akses yang memadai bagi peneliti untuk audit independen
Melaporkan langkah-langkah penanganan risiko sistemik
Data dari Reuters menunjukkan bahwa sejak Elon Musk mengakuisisi Twitter dan mengubahnya menjadi X pada tahun 2022, platform tersebut telah mengurangi tim moderasi konten hingga 80%, yang menimbulkan kekhawatiran regulator Eropa mengenai efektivitas penanganan konten berbahaya.
Denda $140 juta ini merupakan bagian dari tren yang lebih besar di mana Uni Eropa semakin aktif mengatur perusahaan teknologi global. Sejak 2017, Komisi Eropa telah menjatuhkan denda total lebih dari $8,2 miliar kepada perusahaan teknologi besar, termasuk Google, Apple, dan Meta.
Para analis menilai bahwa konflik ini mencerminkan perbedaan fundamental dalam pendekatan regulasi digital antara Amerika Serikat dan Eropa. Sementara AS cenderung mengutamakan inovasi dan kebebasan pasar, Eropa lebih fokus pada perlindungan konsumen dan stabilitas sosial.
Elon Musk melalui akun X pribadinya mengkritik keras keputusan Uni Eropa, menyebutnya sebagai "serangan terhadap kebebasan berbicara". Pihak X juga mengumumkan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut ke pengadilan Eropa.
Platform tersebut berargumen bahwa mereka telah melakukan upaya signifikan untuk mematuhi regulasi DSA, termasuk menambah staf moderasi konten dan meningkatkan sistem deteksi otomatis untuk konten berbahaya. Namun, laporan dari Digital Services Act Transparency Database menunjukkan bahwa X masih tertinggal dibanding platform lain dalam hal transparansi moderasi konten.
Kontroversi ini berpotensi memperburuk hubungan perdagangan antara AS dan Uni Eropa, terutama di sektor teknologi. Menurut data dari Office of the United States Trade Representative, sektor teknologi menyumbang sekitar $200 miliar dari total perdagangan AS-Eropa senilai $1,3 triliun pada tahun 2023.
Para ahli hubungan internasional memperingatkan bahwa eskalasi konflik regulasi digital dapat memicu "perang teknologi" yang merugikan kedua belah pihak. Hal ini juga dapat mempengaruhi upaya kerjasama dalam menghadapi tantangan global seperti regulasi kecerdasan buatan dan keamanan siber.
Denda $140 juta terhadap platform X merupakan manifestasi dari ketegangan yang semakin meningkat antara regulasi digital Eropa dan perusahaan teknologi Amerika. Respons keras dari pejabat Trump menunjukkan bahwa isu ini kemungkinan akan menjadi salah satu fokus utama dalam hubungan transatlantik di masa mendatang.
Sementara Uni Eropa berkomitmen melanjutkan penegakan Digital Services Act demi melindungi pengguna digital, Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Trump kemungkinan akan semakin vokal dalam membela perusahaan teknologi domestiknya. Resolusi konflik ini akan sangat menentukan masa depan tata kelola internet global dan hubungan ekonomi transatlantik di era digital.