Presiden Prabowo Subianto memberikan harapan baru bagi petani Aceh yang terdampak banjir dengan berjanji menghapus utang Kredit Usaha Rakyat (KUR) mereka. Komitmen ini disampaikan dalam kunjungan kerja ke Provinsi Aceh untuk meninjau dampak bencana banjir yang melanda beberapa kabupaten di wilayah tersebut. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi petani yang mengalami kerugian akibat bencana alam.
Image Illustration. Photo by Irfannur Diah on Unsplash
Banjir yang melanda Aceh pada akhir tahun 2024 telah menyebabkan kerugian yang signifikan bagi sektor pertanian. Menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sekitar 15.000 hektare lahan pertanian terendam banjir, dengan kerusakan tanaman padi mencapai 70% di beberapa daerah yang paling parah terdampak.
Kabupaten Aceh Utara, Aceh Timur, dan Aceh Tengah menjadi wilayah yang mengalami dampak terparah. Ribuan petani kehilangan mata pencaharian utama mereka, sementara infrastruktur pertanian seperti irigasi dan gudang penyimpanan juga mengalami kerusakan berat. Kondisi ini memperburuk kemampuan petani untuk melunasi kewajiban KUR yang sebelumnya telah mereka ambil untuk modal usaha tani.
Dalam kunjungan ke lokasi bencana, Presiden Prabowo menegaskan bahwa pemerintah akan menghapus utang KUR bagi petani yang terdampak banjir. "Saya memahami kesulitan yang dialami petani kita. Mereka sudah kehilangan hasil panen, tidak mungkin kita membebani mereka lagi dengan utang KUR. Oleh karena itu, utang KUR petani terdampak banjir akan kita hapus," ujar Presiden dalam pidatonya di hadapan para petani Aceh.
Program penghapusan utang ini akan melibatkan koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan bank-bank pelaksana KUR. Berdasarkan data awal, diperkirakan sekitar 12.000 petani di Aceh memiliki outstanding KUR dengan total nilai mencapai Rp 180 miliar yang akan menjadi sasaran program penghapusan utang ini.
Untuk mengimplementasikan kebijakan ini, pemerintah akan membentuk tim khusus yang terdiri dari perwakilan Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, dan Pemerintah Aceh. Tim ini akan bertugas melakukan verifikasi terhadap petani yang berhak mendapat penghapusan utang berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
Kriteria utama meliputi:
Petani yang lahan pertaniannya terdampak banjir dengan tingkat kerusakan minimal 50%
Memiliki outstanding KUR per tanggal 1 Desember 2024
Terdaftar sebagai petani aktif di wilayah yang ditetapkan sebagai zona bencana
Memiliki dokumen lengkap sebagai bukti kepemilikan lahan dan identitas petani
Program penghapusan utang KUR ini diharapkan memberikan dampak positif yang signifikan bagi pemulihan ekonomi petani Aceh. Menurut analisis Badan Pusat Statistik (BPS), sektor pertanian menyumbang sekitar 25% dari PDRB Provinsi Aceh dan menyerap tenaga kerja hingga 40% dari total angkatan kerja di wilayah tersebut.
Dengan dihapuskannya beban utang, petani dapat mengalokasikan sumber daya yang ada untuk memulai kembali aktivitas pertanian. Hal ini juga diharapkan dapat mencegah terjadinya migrasi besar-besaran dari desa ke kota akibat ketidakmampuan petani melanjutkan usaha taninya.
Selain penghapusan utang KUR, pemerintah juga menggelontorkan berbagai program pemulihan lainnya. Program bantuan benih dan pupuk senilai Rp 50 miliar akan disalurkan kepada petani terdampak untuk musim tanam berikutnya. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga akan memperbaiki infrastruktur irigasi yang rusak dengan anggaran Rp 75 miliar.
Program pelatihan peningkatan kapasitas petani dalam menghadapi bencana alam juga akan diimplementasikan bekerjasama dengan perguruan tinggi dan lembaga penelitian pertanian. Hal ini bertujuan untuk membangun resiliensi sektor pertanian terhadap potensi bencana di masa mendatang.
Kebijakan penghapusan utang KUR mendapat sambutan positif dari berbagai pihak. Gubernur Aceh menyatakan apresiasi tinggi terhadap perhatian pemerintah pusat dan berkomitmen mendukung penuh implementasi program ini. "Ini adalah wujud nyata kepedulian pemerintah pusat terhadap kesejahteraan petani Aceh," ujar Gubernur Aceh.
Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) juga menyatakan siap mendukung kebijakan ini melalui koordinasi yang baik dengan pemerintah. Mereka menekankan pentingnya mekanisme yang jelas untuk memastikan program berjalan efektif dan tepat sasaran.
Meskipun mendapat sambutan positif, implementasi program ini tidak tanpa tantangan. Proses verifikasi dan validasi data petani yang berhak memerlukan koordinasi yang baik antar instansi. Selain itu, perlu dipastikan bahwa program ini tidak menimbulkan moral hazard di sektor perbankan dan tetap menjaga kredibilitas sistem KUR secara keseluruhan.
Ke depan, pemerintah juga perlu mempertimbangkan pembentukan sistem asuransi pertanian yang lebih komprehensif untuk melindungi petani dari risiko bencana alam. Hal ini akan memberikan jaminan yang lebih berkelanjutan bagi sektor pertanian Indonesia, khususnya di daerah-daerah yang rawan bencana.
Program penghapusan utang KUR petani Aceh terdampak banjir ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung sektor pertanian sebagai tulang punggung ekonomi nasional. Dengan implementasi yang tepat dan dukungan semua pihak, program ini diharapkan dapat menjadi model penanganan bencana yang efektif untuk diterapkan di daerah lain di Indonesia.